Tuesday 7 November 2017

K3 Working near water

Ruang lingkup bekerja di dekat air berlaku untuk semua kegiatan di atas air baik untuk pemeliharaan, operasi produksi atau untuk tujuan lain.
Ketentuan Umum

Struktur dan akses antara Jetty/dermaga dan Barge/Tongkang harus terbuat dari konstruksi yang tepat sesuai dengan tujuan penggunaannya. 
Akses jembatan menuju barge/tongkang harus dilengkapi dengan handrails dan life buoys yang dilengkapi dengan tali apung minimal sepanjang 27m dan harus disediakan pada interval tidak melebihi 5m dari jarak dimanapun orang berada / bekerja diatas air.

Sarana komunikasi yang efektif seperti radio komunikasi atau telpon harus siap sedia. Persyaratan lain yang harus diterapkan adalah sebagai berikut :
  • Jembatan yang digunakan sebagai akses dari Jetty menuju Barge harus disediakan sistem pagar pembatas.
  • Life vest / pelampung harus dipakai setiap saat oleh setiap orang yang bekerja di atas air atau di dekat air atau di tepi barge dan diperiksa kondisinya sebelum digunakan.
  • Floating ring harus disediakan pada interval tidak lebih dari 15m terpisah ketika personil bekerja diatas atau di dekat air atau di tepi barge.
  • Jumlah floating ring dan panjang tali tergantung pada lokasi dan jarak vertikal diatas air. 
  • Harus ada petugas safety incharge ketika personil bekerja diatas air atau di dekat air atau di tepi tongkang.
Personal Protective Equipment/Alat Pelindung Diri
Semua personil yang bekerja diatas air atau barge harus di lengkapi dengan PPE yang sesuai dengan prosedur alat pelindung diri / Personal Protective Procedure.

Sistem Badge/ tanda pengenal

Semua personil yang bekerja diatas air atau barge harus di hitung dan di catat dengan menerapkan sistem badge/tanda pengenal sebagai berikut :
  1. Disediakan papan untuk menempelkan badge/tanda pengenal dan di pasang di jetty yang berdekatan dengan jembatan akses masuk dan keluar dari barge, dan semua pekerja wajib di daftarkan lalu  menuliskan identitas pada buku yang terdaftar.
  2. Setiap pekerja yang akan naik keatas barge harus meninggalkan badge/tanda pengenal di papan yang tersedia.
  3. Ketika para pekerja turun dan meninggalkan barge, tanda pengenal harus diambil dari papan.
Tanggap darurat dan evakuasi dari barge / tongkang 

Dalam kasus insiden di atas barge / tongkang, personil yang incharge harus memberitahukan kepada tim tanggap darurat / Emergency Response Team dengan informasi sebagai berikut :
  • Jika peristiwa insiden terjadi di tongkang, pengawas dan petugas safety harus memberitahukan tim tanggap darurat  melalui komunikasi radio.
  • Selama emergency atau evakuasi, petugas safety yang bertugas harus memastikan bahwa kondisi personil yang terluka harus dalam kondisi baik.
  • Memastikan personil yang terluka telah di tangani oleh First Aider selama menunggu tim evakuasi tiba di lokasi.
  • Petugas safety harus memastikan bahwa kegiatan lain yang berada di sekitarnya telah berhenti dan dalam kondisi aman.
  • Memastikan tim evakuasi darurat / Emergency Evacuation Team dalam mengevakuasi personil yang terluka sesuai dengan prosedur rencana tanggap darurat / Emergency Response Plan Procedure.
Dalam hal kondisi laut rough maupun cuaca buruk saat bongkar muat di barge, personil yang bertanggung jawab harus memberitahukan kepada semua pekerja di barge dengan informasi sebagai berikut :
  1. Jika kondisi laut rough selama pemuatan atau pembongkaran, personil yang bertanggung jawab atau petugas safety yang bertugas harus memberitahukan kepada tim yang bekerja diatas air / barge bahwa pekerjaan harus di hentikan. 
  2. Petugas safety berkoordinasi dengan atasan team yang bekerja diatas air / barge bahwa seluruh pekerja akan meninggalkan barge dengan segera.
  3. Petugas safety atau supervisor yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa semua peralatan atau mesin di atas barge telah berhenti atau di matikan.
  4. Jetty Master dan petugas safety akan memberitahukan kepada semua pekerja untuk menjauh dari barge dan stand by di daerah yang aman.
  5. Jika terjadi sesuatu hal, petugas safety harus memberitahukan kepada tim tanggap darurat, dan tim tanggap darurat harus mengambil tindakan sesuai prosedur rencana tanggap darurat / Emergency Response Plan Procedure.
 Referensi : 
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan

No comments:

Post a Comment