Tuesday 7 November 2017

K3 pekerjaan di ketinggian (working at height)

K3 Bekerja Pada Ketinggian Working At Height – Adalah aktivitas yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di atas permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain cedera atau meninggal dunia dan juga menyebabkan kerusakan harta benda.
Sebelum lebih jauh bahasan kali ini ada baiknya mengetahui dasar hukum yang berlaku terkait bekerja pada ketinggian atau working at height, berikut dasar hukum yang mengatur :
  • Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep.45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali yang telah di perbaharui dengan Permenaker No.9 tahun 2016 Tentang K3 Pekerjaan Pada Ketinggian.
Bekerja pada ketinggian mempunya potensi bahaya yang besar. Ada beberapa metode bekerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan system akses tali (Rape Access System). Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu sebagai seorang Ahli K3 berkewajiban unutk kolaborasi dengan pengurus perusahaan atau pun manajemen untuk mempertimbangkan dalam penggunaan metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial maupun non finansial.
Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat membantu di dalam keselamatan asset produksi.
KRITERIA PEMILIHAN SISTEM AKSES
System keselamatan bekerja pada ketinggian dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu system keselamatan aktif dan system keselamatan pasif. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus disesuaikan dengan sifat pekerjaan. Suatu pekerja mungkin saja memakai kombinasi kedua system ataupun salah satu saja. Keputusan untuk menggunakan system tesebut ada pada pengurus setalah dilakukan penilaian resiko.
KATAGORI SISTEM BEKERJA PADA KETINGGIAN
SISTEM PASIF
Adalah system dimana pada saat bekerja melalui suatu struktur permanen maupun struktur yang tidak permanen, tidak mensyaratkan perlunya penggunaan peralatan pelindung diri (Fall Protection Device) karena telah terdapat system pengaman kolektif (Collective Protection System). Pada system ini perlu ada supervisi dan peralatan dasar.
Metode Pekerjaannya adalah sebagai berikut :
  • Bekerja pada permukaan seperti lantai kamar, balkon dan jalan.
  • Struktrur/area kerja (platform) yang dipasang secara permanen dan pelengkapannya.
  • Bekerja di dalam ruang yang terdapat jendela yang terbuka dengan ukuran dan konfigurasinya dapat melindungi orang dari terjatuh.
SISTEM AKTIF
Adalah suatu system dimana ada pekerja yang naik dan turun (lifting/lowering), maupun berpindah tempat (traverse) dengan menggunakan peralatan untuk mengakses atau mencapai suatu titik kerja karena tidak terdapat system pengaman kolektif. System ini mensyaratkan adanya pengawasanm pelatihan dan pelayanan operasional yang baik.
Metode Pekerjaannya adalah sebagai berikut :
  • Unit perawatan gedung yang dipasang permanen, contohnya gondola.
  • Perancah (scaffolding).
  • Struktur/area kerja untuk pemanjatan sepeti tangga pada menara.
  • Struktur/area kerja mengangkat (elevating work platform) seperti hoistcrane, lift crane, mobil pernacah.
  • Struktur sementara seperti panggung pertunjukan.
  • Tangga berpindah (poertable ladder).
  • System akses tali (rope access).
PERSYARATAN PENGGUNAAN SISTEM AKSES TALI, yaitu :
  • Terdapat tali kerja (working line) dan tali pengaman (safety line).
  • Terdapar dua penambat (anchorage).
  • Perlengkapan alat bantu (tools) dan alat pelindung diri.
  • Terdapat personil yang kompeten.
  • Pengawasan yang ketat.
Contoh – contoh Aplikasi Akses Tali (rope access) seperti :
  • Pekerjaan naik turun di sisi-sisi gedung (facade), atria gedung, menara (tower), jembatan dan banyak struktur lainnya.
  • Pekerjaan pada ketinggian secara horizontal seperti di jembatan, atap bangunan dan lain-lain.
  • Pekerjaan di ruang terbatas (confines spaces) seperti bejana, silo dan lain-lain.
  • Pekerjaan pemanjatan pohon, tebing, gua, out bound dan lain lain.


Asbes Adalah - Training Ahli K3 Umum Murah
Advertisement – KLIK PADA GAMBAR – Promo Pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI 2017

PEMASANGAN DAN PERALATAN SISTEM AKSES TALI
PERSYARATAN PEMASANGAN
  • Saat working rope dan safety rope ditambatkan pada struktur yang merupakan bagian dari gedung atau struktur sementara yang didirikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Titik Angkor dan struktur bangunan harus mempu menahan beban maksimum dari beban working rope dan safety rope setidak tidaknya 1200kg dalam arah jatuhan beban.
  • Bangunan atau struktur dan patok tambat harus dinilai dan diuji oleh pengawas.
  • Salinan dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan dengan system alsel tali harus disimpan ditempat kerja saat system ini digunakan. Document tersebut antara lain : Standar Prosedur Kerja, Penilaian Resiko, Rigging Plan, Site CheckingList, Asuransi, Lembar Data Keselamatan Kimia (SDS), Nomor Telepon Darurat, Laporan Hasil Perawatan Dan Perbaikan Instalasi Patok Tambat.
  • Telah dilakukan pemeriksaan pertama dan berkala terhadap struktur dan titik patok tambat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3 yang memiliki akses di bidang akses tali dan dikeluarkan ijin pengesahan pemakaian. Pemeriksaan dilakukan khususnya terhadap kemungkinan factor korosi terhadap struktur maupun patok tambat dan factor lainnya yang mungkin menyebabkan tidak aman saat pemakaian system dan perlatannya.
  • Bila patok tambat terletak diluar gedung dan terpapar oleh cuaca dalam waktu lama, maka harus dipastikan bahwa patok tambat tersebut aman dipasang untuk segala keadaan/cuaca. Lubang patok tambat harus dilindungi dengan baik untuk menghindari kelembapan.
  • Bila patok tambat diletakkan permanen di luar gesung, maka penempatannya harus diletakkan setidak-tidaknya 2 meter dari tepi bangunan.
  • Setiap system patok tambat permanen diikuti dengan instalassinya dan harus dilengkapi dengan dokumentasi yang harus tersedia ditempatkerja (building management) dan harus selalu tersedia bila dibutuhkan oleh teknisi akses tali sebelum pelaksanaan pekerjaan. Document tersebut harus memuat setidak-tidaknya informasi mengenai :
  • Perusahaan/orang yang memasang, tanggal pemasangan dan petunjuk lengkap pemakaian system Angkor.
  • Penilaian resiko awal (initial risk assessment).
PERSYARATAN PERLATAN DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
  • Peralatan yang digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
  • Apabila meragukan standart yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka dangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
  • Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kecicikan dengan peralatan lain dan fungi keamanan peralatan tidak terganggu atau mengganggu system lain.
  • Pabrikan peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk.
  • Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelum menggunakan peralatan.
  • Peralatan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut dalam kondisi aman dan dapat bekerja dengan benar.
  • Prosedur harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan.
  • Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan harus disimpan dengan baik.
  • Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapatkan izin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan diberi label khusus.
  • Perlengkapan dan APD yang harus dipakai dalam bekerja yang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah :
  • Pakain kerja yang menyati dari bagian tangan, pundak, bahu, badan sampai kebagian pinggul dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebut “wearpack” atau “overall”. Pakaian ini pada bagian kantongnya harus diberi penutup berupa ritselting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa (button).
  • Full body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerak pada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
  • Sepatu (safety shoes/protective footwear) dengan kontruksi yang kuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap) dan juga nyaman dipakai serta mampu melindungi dari air/basah.
  • Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit dari cuaca ekstrim, bahan berbahaya dan alat bantu yang digunakan.
  • Kacamat (eye protection.google) untuk melindungi mata dari debu, partikel berbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasil peledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasi serta kerusakan pada mata.
  • Alat pelindung pernapasan (respiratory protective equipment) perlatan ini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resiko kesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikel berbahaya.
  • Alat pelindung pendengaran (hearing protection) alat ini digunakan ketika tingkat bunyi (sound level) sudah diatas nilai ambang batas (NAB).
  • Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy) digunakan pekerja yang dilakukan di atas pemukaan air misalnya pada struktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore platform). Peralatan ini harus mempunyai design yang tidakmengganggu peralatan akses tali terutama pada saat turun atau naik.
TALI YANG AKAN DIGUNAKAN TERDIRI DARI 2 KARAKTERISTIK YAITU ELASTISITAS KECIL (STATIC) DAN TALI DENGN ELASTISITAS BESAR (DINAKIK). TALI YANG DIGUNAKAN UNTUK SYSTEM TALI HARUS DIPASTIKAN :
– HARUS TALI UNTUK KERJA DAN TALI PENGAMAN HARUS MEMPUNYAI DIAMETER YANG SAMA.
– TALI DENGAN ELASTISITAS KECIL DAN TALI DAYA ELASTISITAS BESAR YANG DIGUNAKAN DALAM SYSTEM TALI HARUS MEMENUHI STANDART.
  • Tali koneksi (cow’s tail/lanyard), merupakan tali pendek yang menghubungkan anatra sabuk pengaman tubuh (full body harness) dengan tali kerja, tali pengaman, patok pengaman, serta peralatan dan perlengkapan pengaman lainnya dan harus diperhatikan bahwa tali koneksi yang digunakan berdasarkan standar.
PELINDUNG KEPALA
  • Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian.
  • Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
  • Pelindung kepala yang digunakan oleh teknisi akses tali memiliki sedikitnya tiga tempat berbeda yang berhubungan dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan dibagian dagu.
SABUK PENGAMAN TUBUH (FULL BODY HARNESS)
Sabuk pengaman harus diperhatikan bahwa yang digunakan pada pekerja akses tali telah sesuai dengan standar.
ALAT PENJEPIT TALI (ROPE CLAMP)
Harus diperhatikan bahwa alat penejpit tali yang digunakan pada system akses tali sesuai dengan standar.
ALAT PENAHAN HATUH BERGERAK (MOBILE FALL ARRESTER)
Diperhatikan bahwa alat jatuh bergerak yang digunakan pada system akses tali telah sesia dengan standar.
Perlengkapan dan APD harus dipastikan telah sesuai dengan standar di bawah ini, yaitu :
  • Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Standar Uji Labolatorium
  • Standar Uji Internasional yang independen seperti British Standar, American National Standar atau badan standar uni internasional lainnya.
MASA AKTIF/USIA PERALATAN DAN APD
  • Usia masa pakai peralatan dan APD yang terbuat dari kain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
  • Tidak pernah digunakan selama masa aktifnya 1o tahun.
  • Digunakan 2 kali setahun masa aktifnya 7 tahun.
  • Digunakan sekali dalam 1 bulan masa aktifnya 5 tahun.
  • Digunakan dalam 2 minggu sekali masa aktifnya 3 tahun.
  • Digunakan setiap seminggi sekali masa aktifnya 1 tahun.
  • Digunakan hamper setiap hari masa ahtifnya kurang dari 1 tahun.
contoh kegiatan working at height


sumber : http://trainingak3.com/k3-bekerja-pada-ketinggian-working-at-height/

No comments:

Post a Comment